Kenali Tiga SK Terbaru PELNI untuk Penataan Organisasi Kantor Cabang
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan efektivitas operasional kantor cabang, Perusahaan merilis tiga Surat Keputusan (SK) terbaru pada tahun 2026. Ketiga SK tersebut mengatur struktur organisasi, penetapan kelas kantor cabang, pembagian Direktur Parenting, serta formasi unit kerja dan jabatan di lingkungan kantor cabang.
Penerbitan ketiga SK ini menjadi langkah perusahaan untuk menyelaraskan struktur organisasi, pembagian fungsi, dan kebutuhan sumber daya manusia dengan karakteristik serta kompleksitas operasional di masing-masing wilayah.
- SK Struktur Organisasi, Tugas Pokok, dan Fungsi Kantor Cabang
SK Nomor 10.05/01/SK/HKO.01/2026 mengatur struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi kantor cabang yang dikelompokkan menjadi tiga tipe, yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Pengelompokan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan kompleksitas dan kebutuhan operasional masing-masing cabang.
Melalui kebijakan ini, perusahaan juga memperkuat fungsi keagenan serta menyesuaikan fungsi pendukung, meliputi general affair dan keuangan, termasuk penguatan fungsi kepatuhan (compliance) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab serta mendukung pelaksanaan operasional kantor cabang secara lebih efektif.
- SK Penetapan Kelas Kantor Cabang dan Pembagian Direktur Parenting Kantor Cabang dan Kapal
SK Nomor 10.05/02/SK/HKO.01/2026 mengatur penetapan kelas kantor cabang serta pembagian Direktur Parenting untuk kantor cabang dan kapal. Kebijakan ini menjadi dasar penyesuaian pengelompokan cabang dan pembinaan oleh jajaran direksi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan. Beberapa perubahan yang diatur dalam SK tersebut meliputi:
- Kantor Cabang Parepare mengalami perubahan kelas dari Kelas 3 menjadi Kelas 2.
- Kantor Cabang Sampit mengalami perubahan kelas dari Kelas 3 menjadi Kelas 4.
- Perubahan cabang induk dari Kantor Cabang Larantuka menjadi Kantor Cabang Lewoleba.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi perusahaan terhadap kebutuhan dan dinamika operasional di setiap wilayah, sekaligus untuk mendukung efektivitas koordinasi dan pembinaan kantor cabang serta kapal.
- SK Formasi Unit Kerja dan Jabatan pada Lingkup Kantor Cabang
SK Nomor 10.05/03/SK/HKO.01/2026 mengatur penataan formasi unit kerja dan jabatan di lingkungan kantor cabang, termasuk pada terminal point. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil perhitungan beban kerja dan tingkat kompleksitas operasional.
Melalui kebijakan ini, formasi unit kerja dan jabatan diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan organisasi sehingga penempatan sumber daya manusia menjadi lebih tepat, distribusi pekerjaan lebih proporsional, dan pelaksanaan tugas operasional dapat berjalan secara optimal.
Perkuat Sinergi dan Efektivitas Organisasi
Penerbitan ketiga SK tersebut merupakan bagian dari komitmen PELNI untuk terus menyempurnakan tata kelola organisasi agar semakin adaptif terhadap kebutuhan bisnis dan operasional perusahaan.
Seluruh insan PELNI diharapkan dapat memahami ketentuan yang diatur dalam masing-masing SK dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab sesuai fungsi dan kewenangannya.
Dengan struktur organisasi yang lebih terarah, pembagian fungsi yang jelas, serta formasi jabatan yang selaras dengan kebutuhan operasional, PELNI diharapkan dapat memperkuat sinergi antarunit kerja dan meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan dan masyarakat.





