Dalam menjalankan aktivitas bisnis, hubungan dengan mitra kerja, vendor, maupun pemangku kepentingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Namun, setiap relasi perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun risiko terhadap integritas perusahaan. Sebuah pemberian terkadang terlihat sederhana, namun dapat membawa konsekuensi besar apabila tidak dipahami dan dikelola dengan tepat. Lantas, kapan sebuah pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi?
Menurut UU No. 20 Tahun 2001, penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Sederhananya, gratifikasi tidak hanya berupa uang atau hadiah, tetapi juga dapat berupa fasilitas atau keuntungan yang diterima seseorang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Dalam praktiknya, pemberian tertentu dapat berpotensi memengaruhi independensi seseorang dalam mengambil keputusan, terutama apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau kepentingan bisnis tertentu. Namun, karena ketidaktahuan atau kebiasaan, pemberian tersebut terkadang dianggap sebagai bentuk apresiasi atau tanda terima kasih sehingga dinilai sebagai sesuatu yang wajar.
Tidak semua pemberian dapat langsung dikategorikan sebagai gratifikasi yang melanggar aturan. Penilaian terhadap suatu pemberian perlu memperhatikan konteks pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, tujuan pemberian, serta potensi adanya konflik kepentingan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai gratifikasi menjadi hal penting bagi setiap insan perusahaan dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Sebagai pedoman, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Beberapa penerimaan yang dikecualikan antara lain pemberian dari keluarga, perlengkapan seminar, barang promosi, hadiah perlombaan, diskon atau voucher yang berlaku umum, hidangan, serta cendera mata untuk instansi, sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Peraturan tersebut juga menetapkan batasan nilai untuk beberapa jenis pemberian, seperti hadiah pada acara keluarga paling banyak Rp1.500.000 per pemberi dan pemberian antar rekan kerja paling banyak Rp500.000 per pemberian dengan total maksimal Rp1.500.000 dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Saat ini, PT PELNI (Persero) telah menggunakan platform/ media aplikasi GOL (Gratifikasi Online KPK) yang memudahkan Insan PELNI dalam melakukan pelaporan gratifikasi. Mekanisme pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan penerimaan secara langsung dan personal (pribadi) maupun melalui Tim UPG (Unit Pengelola Gratifikasi).
Penerima juga dapat melakukan penolakan gratifikasi. Pelaporan pada aplikasi “GOL KPK” meminta data kelengkapan berupa identitas penerima, identitas pemberi, kronologi kejadian, serta bukti-bukti pendukung. Setelah laporan diterima, KPK akan melakukan analisis dan menentukan status kepemilikan gratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila penerima melakukan pelaporannya melalui mekanisme Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) maka Tim akan melakukan verifikasi, serta menindaklanjuti laporan gratifikasi kepada Aplikasi GOL KPK dan memonitor terkait dengan status penetapannya. Tim UPG juga wajib menyampaikan Rekapitulasi laporan gratifikasi kepada Direksi, Pemegang Saham dan KPK dan/atau instansi terkait akan diberikan per semester.
Melalui pemahaman dan penerapan pengendalian gratifikasi, setiap Insan PELNI memiliki peran penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan perusahaan. Keberanian untuk melaporkan setiap bentuk gratifikasi merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga transparansi, profesionalisme, serta kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap PT PELNI (Persero).





